Dana Siap, Sistem Belum, Jamaah Haji Khusus Menunggu di Antara Dua Doa

0

INVENTIF  — Katanya, Dana Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus 2026 sebesar USD 8.000 per orang dikabarkan telah siap dicairkan.

Tapi dilalahnya, kesiapan dana belum berbanding lurus dengan kesiapan sistem. Akibatnya, dana tersebut masih tertahan, sementara waktu terus melaju tanpa menoleh pada antrian jamaah.

KH Maman Imanul Haq, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, menegaskan bahwa keterlambatan pencairan dana ini berpotensi mengganggu secara serius penyelenggaraan haji khusus, terutama terkait pembayaran layanan di Arab Saudi yang memiliki tenggat pasti dan konsekuensi tegas.

“Kalau pembayaran terlambat, visa tidak terbit. Ini bukan asumsi, ini prosedur resmi. Dan ketika visa tidak terbit, yang tertinggal bukan sistem, tapi jamaah,” kata Maman di Jakarta, Selasa (6/1/2026) dalam rilisnya.

Tak pelak, keluhan pun datang dari 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah yang kini terpaksa mengambil peran ganda: sebagai pelayan jamaah sekaligus penyangga keuangan sementara.

Demi menjaga proses tetap berjalan, sejumlah penyelenggara harus menalangi biaya layanan dengan dana pinjaman, sambil berharap sistem negara segera menyusul.

Maman melanjutkan, kondisi ini menciptakan paradoks pelayanan. Negara menekankan profesionalisme, namun pelaku di lapangan dipaksa bertahan dengan cara darurat. “Kualitas layanan bisa tertekan, bukan karena ketidakmampuan penyelenggara, tetapi karena dana jamaah terlalu lama berdiam,” ujarnya.

Tak heran, ironi semakin nyata ketika BPKH menyatakan dana PK sudah tersedia. Kendala justru berada pada perubahan sistem di Kementerian Haji. Sistem baru yang diharapkan menjadi jalan lurus menuju efisiensi, justru menjadi simpang panjang yang memerangkap proses.

“Perubahan sistem seharusnya mempersingkat jarak, bukan memperpanjang antrean. Tahun 2026 ini adalah awal penuh penyelenggaraan haji oleh Kementerian Haji. Jangan sampai awal ini dimulai dengan penundaan,” ujar Maman.

Dia menegaskan, persoalan ini tidak bisa terus dibungkus dengan istilah teknis. Sebab, setiap hari keterlambatan berarti bertambahnya risiko gagal berangkat bagi jamaah. “Hak beribadah tidak boleh kalah oleh urusan antarsistem,” katanya.

Tak heran kalau hingga kini, jamaah haji khusus masih menunggu—di antara dua doa: doa agar ibadahnya lancar, dan doa agar sistem negara segera selesai beradaptasi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.