Kalimantan Jangan Dimuseumkan, Ketika Pembangunan Mengubur Suku, Pengetahuan, dan Ingatan Leluhur

0

 

INVENTIF — Ada ironi yang barangkali hanya bisa ditemukan di negeri yang gemar membangun museum: manusia adatnya masih hidup, tetapi tanahnya dipersempit, sungainya dibendung, ritualnya dipindahkan, pengetahuannya dilarang, lalu kebudayaannya hendak dipajang sebagai benda sejarah.

Kalimantan sedang menghadapi ironi semacam itu!

Di satu sisi, pembangunan terus disebut sebagai jalan menuju masa depan. Jalan dibangun, bendungan didirikan, kawasan industri diperluas, perkebunan bergerak, pertambangan mengeruk perut bumi, dan proyek-proyek besar datang membawa bahasa yang terdengar begitu mulia: investasi, pertumbuhan, konektivitas, ketahanan energi, bahkan masa depan Indonesia.

Tetapi di sisi lain, ada pertanyaan sederhana yang kerap terlambat ditanyakan: Masa depan itu untuk siapa?

Pertanyaan itu mengemuka dalam perbincangan dengan Isna Ayunda, yang berkecimpung dalam pendampingan perempuan dan masyarakat adat di Kalimantan, termasuk komunitas perempuan adat di IKN, Kalimantan Timur.

Menurut Isna, masyarakat adat Balik merupakan salah satu komunitas yang menghadapi ancaman serius terhadap keberlangsungan identitas dan ruang hidupnya.

Temuan dan kesaksian serupa juga pernah dipublikasikan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dalam laporan yang ditulis Isnah Ayunda pada Maret 2025, masyarakat adat Balik di Sepaku disebut semakin terdesak akibat pembangunan Ibu Kota Nusantara. AMAN menyebut ruang hidup mereka menyempit, termasuk dampak pembangunan Bendungan Intake Sepaku terhadap akses air dan kehidupan sehari-hari.

Jadi, ini bukan sekadar cerita tentang sebidang tanah.Sebab tanah bagi masyarakat adat bukan sekadar angka dalam sertifikat.Tanah adalah buku sejarah yang tidak dicetak.

Sungai bukan hanya aliran air.Hutan bukan sekadar kumpulan pohon yang menunggu dihitung nilai ekonominya. Dan sebuah batu yang bagi mata pembangunan mungkin cuma batu, bisa jadi bagi masyarakat adat adalah tempat leluhur menitipkan ingatan.

 

Ketika Bendungan Mengubah Lebih dari Aliran Sungai

Isna bercerita tentang perubahan yang dirasakan perempuan adat setelah pembangunan infrastruktur masuk ke ruang hidup komunitas.

Ada tempat untuk mencari ikan dan kerang. Ada sungai yang bukan sekadar sumber pangan, tetapi juga ruang sosial. Ada situs ritual yang menjadi bagian dari hubungan masyarakat dengan leluhur dan alam.

Kemudian bendungan datang. Aliran berubah. Akses berubah. Ruang ritual menyempit. Dan ketika sebuah ruang hidup berubah, yang sebenarnya ikut berubah bukan hanya peta.

“Ini bukan hanya persoalan tanah,” kata Isna tegas dengan rauy wajah serius.

Disitulah letak masalah yang sering luput dari tabel investasi. Sebuah proyek dapat menghitung berapa hektare tanah yang terdampak. Dapat menghitung nilai kompensasi. Dapat menghitung jumlah rumah yang dipindahkan.

Tetapi bagaimana menghitung satu pengetahuan yang diwariskan seorang ibu kepada anaknya? Bagaimana menghitung sebuah ritual yang hanya dimengerti oleh komunitas tertentu?

Bagaimana menghitung nama sungai yang diwariskan turun-temurun? Bagaimana menghitung makam leluhur? Bagaimana menghitung ingatan?

“Angka memang hebat. Tetapi angka tidak pernah pandai menangis!” tandas Isna dengan rona lara.

AMAN dalam publikasinya tentang masyarakat Balik Sepaku juga mencatat ancaman terhadap situs-situs sejarah dan ritual serta hilangnya berbagai sumber pangan lokal akibat menyempitnya ruang hidup.

Jangan Jadikan Manusia Sebagai Pajangan Museum

Yang lebih ironis, menurut Isna,  muncul gagasan menjadikan kehidupan masyarakat adat sebagai “museum hidup”.

Masyarakat adat ditampilkan. Cara menganyam diperlihatkan. Cara meramu ditunjukkan. Pakaian adat dipamerkan. Tradisi dipertontonkan. Seolah-olah kebudayaan akan menjadi lebih berharga setelah manusia yang memilikinya kehilangan ruang hidup.

“Kenapa harus dimuseumkan?” kira-kira begitulah kegelisahan yang muncul dalam percakapan itu.

Pertanyaan tersebut terasa sederhana, tetapi menyimpan tamparan yang cukup keras. Sebab museum pada umumnya menyimpan sesuatu yang telah berlalu. Sedangkan masyarakat adat bukan masa lalu.

Mereka masih hidup. Mereka masih memiliki pengetahuan. Mereka masih memiliki bahasa, tata nilai, hubungan dengan alam, sistem sosial, pengobatan tradisional, ritual, sejarah, dan cara membaca lingkungan. Mereka tidak membutuhkan kaca museum. Mereka membutuhkan ruang hidup.

Kalimantan pun sebenarnya bukan tanah tanpa pengetahuan. Penelitian mengenai masyarakat Benuaq di Kalimantan Timur, misalnya, mendokumentasikan pengetahuan tradisional mengenai lingkungan, flora, fauna, tubuh manusia, adat, pengobatan, ekonomi, serta ruang dan waktu.

Artinya, ketika hutan hilang, yang hilang tidak berhenti pada pohon. Bisa ikut hilang sebuah perpustakaan yang tidak pernah memiliki gedung. Hutan Ditebang, Pengetahuan Ikut Tumbang

Kalimantan selama puluhan tahun menjadi halaman besar bagi berbagai kepentingan ekonomi. Hutan dibuka. Perkebunan diperluas. Tambang digali. Jalan dibangun. Kawasan industri dirancang.

Kini proyek-proyek strategis juga tumbuh di berbagai wilayah. Masalahnya bukan semata-mata apakah pembangunan boleh atau tidak. Masalahnya adalah bagaimana pembangunan dilakukan dan siapa yang memiliki suara ketika sebuah wilayah hendak diubah.

WALHI Region Kalimantan pada Juni 2026 menyebut deforestasi, konflik tenurial, perkebunan, pertambangan, dan perubahan penggunaan lahan sebagai tekanan besar terhadap ekosistem Kalimantan. WALHI menyebut berdasarkan data yang mereka gunakan, sekitar 33,59 persen lanskap Kalimantan mengalami penghancuran ekologis pada periode 2015–2025 dan rata-rata sekitar 412.790 hektare hutan hilang per tahun.

Perlu di ingat. Angka tersebut merupakan data dan penilaian WALHI, sehingga perlu dibaca sebagai klaim organisasi lingkungan tersebut, bukan sebagai satu-satunya ukuran resmi kondisi seluruh Kalimantan.

HuMa pada Agustus 2026 juga menyoroti tekanan terhadap ruang hidup masyarakat di Kalimantan yang berasal dari ekspansi investasi, industri ekstraktif, perkebunan, infrastruktur dan proyek strategis, termasuk pembangunan IKN dan pengembangan kawasan industri di Kalimantan Utara.

Maka kerusakan ekologis sesungguhnya bukan hanya cerita tentang pohon yang tumbang. Ia bisa menjadi cerita tentang anak yang kelak tidak tahu nama tanaman yang dulu dikenal neneknya.

Tentang cucu yang tidak lagi mengenal sungai tempat kakeknya mencari ikan. Tentang generasi baru yang mengetahui budaya leluhurnya hanya dari brosur pariwisata.

Ironisnya, mungkin suatu hari nanti anak-anak Kalimantan akan belajar tentang hutan leluhur mereka dari buku yang dicetak di kota. Buku itu mungkin bergambar pohon. Tetapi pohonnya sudah tidak ada.

Ketika Pengetahuan Pengobatan Ikut Dilarang

Salah satu bagian paling getir dari cerita Isna adalah mengenai pengetahuan pengobatan tradisional. Di komunitas adat, pengetahuan mengenai ramuan, kehamilan, persalinan, dan perawatan kesehatan diwariskan lintas generasi.

Pengetahuan itu mungkin tidak ditulis dalam jurnal akademik. Tidak memiliki laboratorium. Tidak menggunakan jas putih. Tetapi telah hidup melalui pengalaman masyarakat selama bertahun-tahun.

Isna mengisahkan kekhawatiran terhadap para “bidan kampung” atau pelaku pengobatan tradisional yang menurutnya menjadi takut menjalankan pengetahuan mereka karena persoalan regulasi dan ancaman hukum.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan justru mengakui pelayanan kesehatan tradisional yang bersumber dari pengetahuan, keahlian, dan/atau nilai kearifan lokal. UU tersebut juga menyatakan masyarakat diberi kesempatan mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya, sementara pemerintah memiliki kewajiban mengatur dan mengawasinya.

Jadi persoalannya bukan memilih antara “tradisional” atau “modern”.

Persoalannya adalah bagaimana pengetahuan lokal dapat dihormati, dikaji, dilindungi, dan dipertemukan dengan standar keselamatan modern tanpa terlebih dahulu mematikan sumber pengetahuannya.

Sebab jika seorang ibu harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara infrastruktur tidak memadai, persoalannya bukan lagi sekadar adat versus modernitas.

Itu persoalan akses!

Isna bahkan mengisahkan adanya kasus ibu dan bayi yang menurut kesaksiannya meninggal setelah mengalami kesulitan memperoleh pertolongan dalam kondisi infrastruktur yang terbatas.

Meski begitu, kisah tersebut perlu diverifikasi melalui data medis dan pihak berwenang. Namun substansi persoalannya patut ditelaah dengan benar.

Jika fasilitas modern belum terjangkau, mengapa pengetahuan lokal yang dapat menjadi bagian dari sistem pendukung masyarakat justru tidak diberdayakan secara aman? Kenapa harus seperti itu?

Modernisasi semestinya memperluas pilihan manusia. Bukan mempersempit pilihan sampai manusia hanya memiliki satu pintu, sementara pintunya jauh dan susah dijangkau.

Agama Jangan Menjadi Palu untuk Memukul Ingatan

Isna juga menyinggung perubahan yang terjadi ketika sebagian ritual adat dipandang bertentangan dengan ajaran agama.

Dalam beberapa komunitas, menurut dia, praktik tertentu dianggap sudah tidak sesuai zaman atau bahkan diberi label musyrik. Di sinilah persoalan menjadi lebih rumit.

Sebab agama, adat dan identitas tidak selalu hidup dalam kotak-kotak yang terpisah. Ada masyarakat yang memeluk agama sekaligus tetap menjaga bahasa, sejarah, tata sosial dan tradisi leluhurnya.

Menghapus seluruh adat atas nama agama dapat membuat sebuah masyarakat kehilangan sebagian sejarahnya. Sebaliknya, menjaga adat juga tidak berarti semua praktik harus diterima tanpa kritik.

Tradisi yang mengandung kekerasan atau bertentangan dengan hukum tentu dapat dievaluasi. Tetapi evaluasi berbeda dengan penghapusan identitas. Kebudayaan seharusnya dapat berdialog dengan zaman. Bukan dipaksa mati agar pembangunan terlihat rapi.

Perempuan Adat: Diundang Saat Foto, Dilupakan Saat Keputusan

Di tengah semua persoalan tersebut, perempuan adat berada di lapisan yang lebih rumit. Mereka berada di ruang keluarga. Di ruang adat. Di ruang komunitas. Sekaligus di hadapan negara, perusahaan dan aparat.

Namun menurut Isna, perempuan adat masih sering dianggap hanya sebagai pelengkap dalam pengambilan keputusan.

Kalimat-kalimat seperti “kamu perempuan”, “kamu masih muda”, atau “kamu tahu apa?” menjadi bentuk kecil dari tembok diskriminasi yang menghalangi suara mereka.

Padahal perempuan sering menjadi penjaga pengetahuan sehari-hari. Mereka tahu tanaman. Mereka tahu ramuan. Mereka tahu sungai. Mereka tahu makanan. Mereka tahu ritual. Mereka tahu perubahan lingkungan karena merekalah yang berhadapan langsung dengan kebutuhan rumah tangga dan komunitas.

Ketika suara perempuan dihilangkan dari keputusan mengenai wilayah adat, yang hilang bukan hanya suara perempuan. Yang hilang adalah sebagian pengetahuan masyarakat.

Dan di situlah pembangunan bisa menjadi sangat lucu—kalau saja tidak begitu menyakitkan. Perempuan adat diajak bicara ketika hendak dipotret. Diajak tampil ketika budaya hendak dipromosikan.

Tetapi ketika keputusan tentang tanah dibuat, suaranya mendadak seperti sinyal telepon di tengah hutan: ada, tetapi tidak terdengar.

Ketika Wilayah Adat Diukur dengan Meter, Sejarah Tak Ikut Terukur

Isna mengkritik pula gagasan pemindahan masyarakat adat dari kampung mereka. Sebab kampung bukan hanya lokasi tempat rumah berdiri. Kampung adalah sejarah. Ketika sebuah kampung dipindahkan, maka yang berpindah bukan sekadar bangunan.

Nama tempat bisa hilang. Makam leluhur bisa terpisah. Situs ritual bisa ditinggalkan. Cerita asal-usul bisa terputus. Dan anak-anak bisa kehilangan alasan mengapa leluhurnya dahulu tinggal di tempat tersebut.

Karena itu, persoalan wilayah adat tidak selesai dengan kompensasi. Ganti rugi dapat mengganti nilai material tertentu. Tetapi tidak otomatis mengganti identitas.

Human Rights Watch dalam laporan mengenai masyarakat adat di Indonesia juga menyoroti bahwa hilangnya hutan tradisional dapat berarti hilangnya mata pencaharian, akses pangan, air dan kebudayaan; dalam kasus yang mereka teliti, kompensasi tidak selalu memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap kehidupan masyarakat.

Barangkali inilah kesalahan paling mendasar dalam melihat tanah adat: tanah dianggap benda. Padahal bagi masyarakat adat, tanah adalah hubungan.

Aparat, Proyek, dan Ruang yang Semakin Sempit

Isna juga mengungkapkan pengalaman komunitas yang menurutnya menghadapi tekanan dan intimidasi ketika menyuarakan penolakan terhadap penghilangan wilayah adat.

Ia menyebut adanya interaksi dengan oknum aparat keamanan, yang menurut kesaksiannya dirasakan sebagai tekanan terhadap gerakan masyarakat adat.

Dalam sebuah negara hukum, kritik terhadap proyek pembangunan semestinya tidak otomatis dibaca sebagai ancaman. Masyarakat yang mempertahankan wilayah hidupnya tidak otomatis anti-pembangunan.

Bisa jadi mereka hanya ingin mengatakan: “Bangunlah, tetapi jangan bangun di atas kuburan kami.”  Atau “Majulah, tetapi jangan membuat kami kehilangan sejarah.” Yang lainnya, “Investasilah, tetapi jangan membeli masa depan anak-anak kami dengan harga kehilangan identitas.”

Kalimantan Tidak Kekurangan Kekayaan, Ia Kekurangan Kesediaan Mendengar

Kalimantan memiliki hutan. Memiliki sungai. Memiliki mineral. Memiliki perkebunan. Memiliki energi. Tetapi lebih dari itu, Kalimantan memiliki manusia yang selama berabad-abad belajar hidup bersama alam.

Pengetahuan itu tidak selalu muncul dalam bahasa akademik. Kadang ia tersimpan dalam cerita seorang ibu. Dalam cara seorang tetua membaca cuaca. Dalam pengetahuan mengenai tanaman. Dalam cara masyarakat menjaga sungai.

Dalam ritual. Dalam nama sebuah tempat. Dalam pantangan yang bagi orang luar mungkin terlihat sederhana, tetapi sebenarnya merupakan mekanisme sosial untuk menjaga keseimbangan alam.

Jika seluruhnya hilang, maka Indonesia bukan hanya kehilangan hutan. Indonesia kehilangan pengetahuan. Kehilangan bahasa. Kehilangan budaya. Kehilangan sejarah. Kehilangan cara lain memahami kehidupan.

Dan yang paling menyedihkan, semua itu bisa hilang dengan cara yang sangat modern: melalui izin, melalui peta, melalui proyek. melalui alat berat, melalui dokumen.

Jangan Sampai Anak Cucu Hanya Menonton Budayanya Sendiri

Ada sebuah ketakutan besar dalam cerita Isna: generasi muda akan kehilangan hubungan dengan pengetahuan leluhur.

Di era digital, anak-anak adat tentu tidak harus menolak teknologi. Mereka boleh memakai gawai. Boleh menggunakan media sosial. Boleh sekolah setinggi mungkin. Boleh bekerja di kota. Boleh menjadi programmer, dokter, jurnalis, pengusaha atau apa pun yang mereka inginkan.

Tetapi kemajuan tidak harus dibayar dengan kehilangan identitas. Justru teknologi dapat digunakan untuk mendokumentasikan bahasa, tanaman, sejarah, ritual, musik, cerita rakyat, pengetahuan pengobatan dan kearifan lokal—dengan persetujuan serta kendali masyarakat pemilik pengetahuan.

Sebab digitalisasi seharusnya menjadi cara menyimpan ingatan. Bukan mesin yang mempercepat kepunahan.

Negara sendiri memiliki kewajiban konstitusional untuk mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI. Prinsip pengakuan itu juga menjadi dasar berbagai regulasi daerah mengenai masyarakat hukum adat.

Otorita IKN pun pernah menyatakan bahwa perlindungan masyarakat adat dan kearifan lokal di kawasan IKN telah diamanatkan dalam UU IKN dan Perpres tentang kewenangan khusus Otorita IKN.

Maka tantangannya bukan lagi sekadar membuat aturan. Tantangannya adalah memastikan aturan itu terdengar sampai ke kampung.

Foto2 IG IKN & IA

 

Kalimantan Jangan Dijadikan Museum

Mungkin suatu hari kelak kita akan membangun museum kebudayaan Kalimantan yang sangat megah. Di dalamnya ada pakaian adat. Ada alat musik. Ada foto perempuan menganyam. Ada replika rumah adat. Ada gambar hutan. Ada maket sungai. Ada video ritual.

Lalu wisman atau wisnus akan datang. Tiket dibeli. Pemandu menjelaskan. Lalu anak-anak sekolah berfoto. Semuanya tampak indah. Tetapi ada satu pertanyaan yang mungkin tidak masuk dalam brosur: Di mana orang-orang yang dulu memiliki kebudayaan itu?

Jika mereka telah kehilangan tanah. Jika sungainya telah dibendung. Jika hutan telah menjadi perkebunan. Jika situs ritual telah berubah menjadi kawasan proyek. Jika pengetahuan pengobatan telah ditinggalkan karena rasa takut dan kriminalisasi.

Jika bahasa leluhur tak lagi digunakan. Jika perempuan adat tak lagi dilibatkan. Jika generasi mudanya tidak lagi mengenal sejarah kampungnya. Maka museum itu bukan lagi tempat merawat kebudayaan. Ia menjadi monumen atas kegagalan kita merawat manusia.

Kalimantan tidak membutuhkan pembangunan yang hanya pandai menghitung luas lahan. Kalimantan membutuhkan pembangunan yang mampu menghitung kehilangan.

Karena ketika satu pohon tumbang, mungkin yang hilang adalah habitat. Ketika satu sungai berubah, mungkin yang hilang adalah sumber pangan. Ketika satu kampung dipindahkan, mungkin yang hilang adalah sejarah.

Ketika satu perempuan adat dibungkam, mungkin yang hilang adalah pengetahuan. Dan ketika satu suku kehilangan identitasnya, yang punah bukan hanya sebuah nama. Yang punah adalah satu cara manusia memahami dunia.

Maka sebelum alat berat kembali bergerak, sebelum peta kembali digambar, sebelum investor kembali menghitung keuntungan, ada baiknya kita bertanya sekali lagi:

Apakah yang disebut pembangunan itu sedang membangun masa depan? Atau diam-diam sedang membangun museum raksasa dari kebudayaan yang kita sendiri telah ikut mematikannya? (NM)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.