Sadap Presiden, Mantan Kapolri Ditahan Di Rutan Mabes Polri

0

INVENTIF – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ditahan di Rutan Mabes Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Selain Listyo, Bareskrim juga menahan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan Listyo Sigit, Ahrie Sonya dan Eko Hadi diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto. Selain presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha turut menjadi sasaran penyadapan.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau legal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Kabareskrim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Selain tiga tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU. Informasi beredar, SU merupakan perwira tinggi Polri berpangkat Irjen.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ungkap Kabareskrim.

Penyidik lanjut Kabareskrim juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah. Bareskrim juga telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Sejak Tahun 2025

Kabareskrim menyebut dugaan penyadapan dilakukan sejak tahun 2025. Artinya penyadapan dilakukan saat Listyo masih menjabat sebagai Kapolri. Di tahun 2026, tepatnya di bulan Oktober 2026, para tersangka memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan. Kasus ini terungkap setelah petugas internal mendapati perintah penghapusan file atau log hasil penyadapan pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yang dilakukan tanpa prosedur sah. Hal itu kemudian dilaporkan ke Bareskrim yang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Pada periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 tahun 2010,” papar Kabareskrim.

Listyo yang yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) serta dua tersangka lainnya dijerat pasal berlapis atas tindakan penyadapan tersebut. Pasal pertama yang disematkan ke para tersangka yaitu Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini menjelaskan tentang tindak pidana penyadapan, di mana setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana pada pasal itu berupa penjara paling lama 10 tahun.

Pasal lain yang menjerat para tersangka yaitu Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP. Pasal 333 ayat 1 berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, diancam dengan pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Sementara Pasal 332 ayat 2 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Tak hanya itu, penyidik juga memasukkan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Kabareskrim menegaskan proses hukum yang saat ini berjalan masih berada pada tahap awal. Penyidik kata Kabareskrim masih membutuhkan waktu untuk mengungkap motif, konstruksi perkara, maupun peran masing-masing tersangka.

“Gak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya nanti ada tahapannya,” tandasnya.

Sementara Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI dan sejumlah pihak lainnya yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan 2 jenderal lainnya bukan mengatasnamakan kebijakan institusi, melainkan perbuatan oknum. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dipastikannya turut melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan para tersangka agar penanganan perkara berjalan secara profesional dan proporsional.

Leave A Reply

Your email address will not be published.