Jenderal Listyo Sigit Dicopot dari KSP
INVENTIF – Presiden Prabowo Subianto mencopot Jenderal Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Langkah itu diambil menyusul penetapan dan pemahaman Listyo Sigit dalam kasus dugaan penyadapan presiden.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan Keputusan Presiden terkait pemberhentian Listyo dari jabatan KSP telah ditandatangani pada pagi hari.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Mensesneg dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Sebagai pengganti Listyo, Presiden Prabowo telah menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.
“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Aryo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” jelas Menseneg.
Prasetyo memastikan penangkapan dan pemahaman Listyo Sigit tak akan mempengaruhi pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Dirinya menegaskan mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses yang dilakukan secara sah.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Mensesneg
Sementara anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan menyoroti urgensi pembenahan tata kelola, khususnya dalam hal prosedur penyadapan. Hal tersebut guna mencegah hal yang sama terulang kembali. Berkaca pada kasus dugaan penyadapan presiden oleh petinggi Polri ini ia memandang penegakan hukum tidak cukup hanya menemukan pelaku, tetapi juga harus membenahi sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi.
Syafrida menekankan dugaan penyalahgunaan kewenangan itu tidak hanya perlu ditangani melalui proses penegakan hukum, tetapi juga perlu diuji dari perspektif malaadministrasi atas indikasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau kegagalan pengawasan yang berdampak pada kepentingan publik.
Syafrida menegaskan tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa kontrol dan pertanggungjawaban, terlebih kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum. Momentum terbongkarnya dugaan penyadapan presiden ini menurutnya harus digunakan untuk mendorong pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan internal Polri. Evaluasi perlu mencakup mekanisme penggunaan kewenangan penyadapan, prosedur pemberian perintah, pengendalian akses terhadap perangkat komunikasi dan data elektronik, serta sistem pencatatan dan pertanggungjawaban setiap tindakan aparat. Tak hanya itu, penguatan mekanisme pengawasan eksternal serta sistem checks and balances harus diperkuat dan dipastikan berjalan efektif.