INVENTIF – ‘Orang kaya’ atau yang kini biasa disebut crazy rich dan mayoritas tinggal di Jakarta Selatan (Jaksel) dikumpulkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo dalam sambutannya di acara ini memperingatkan kepada para ‘orang kaya’ yang juga para wajib pajak ini tentang tenggat waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.
“PPS sebentar lagi selesai. Ini sosialisasi terakhir dan saya ingin mendengar banyak partisipasi untuk mengikuti PPS dan ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi,” ujar Suryo.
Dalam sosialisasi PPS kali ini, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I mengundang 150 wajib pajak untuk mengikuti tax gathering 2022.
Turut hadir dalam sosialisasi PPS ini, salah seorang crazy rich yakni Gilang Widya Pramana atau yang dikenal Juragan 99. Untuk diketahui, Gilang tercatat sebagai orang terkaya di Indonesia ke-19 versi Majalah Forbes 2021.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Dionysius Lucas Hendrawan menjelaskan, sampai tanggal 3 Juni 2022, 508 wajib pajak telah mengikuti PPS dengan jumlah surat keterangan yang sudah terbit sebanyak 582 surat.
“Yang terdiri dari jumlah PPh sebanyak Rp184,75 miliar dan nilai harta bersih sebesar Rp1.872,32 miliar, deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebanyak Rp1.764,45 miliar, Investasi Rp.19,725 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp88,11 miliar,” ujar Dionsysius.
Penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan I sampai dengan tanggal 3 Juni 2022 telah mengumpulkan pajak sebesar Rp40,38 triliun dari target yang diberikan sebesar Rp 57,51 triliun atau 63,34 persen.
Hal tersebut diikuti pertumbuhan sebesar 19,57 persen atau Rp410 triliun. Selain itu kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2022 telah mencapai 90,75 persen atau sebanyak 117.176 SPT yang telah disampaikan wajib pajak. (NVR)