INVENTIF – Lepaskan tersangka kasus penipuan investasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya karena batas penahanan telah habis, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjamin jajarannya akan kembali melakukan penangkapan paksa dan penahanan.
INVENTIF – Lepaskan tersangka kasus penipuan investasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya karena batas penahanan telah habis, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjamin jajarannya akan kembali melakukan penangkapan paksa dan penahanan.
“Habis umurnya (tersangka) ditangani polisi nggak apa-apa, kita tunjukkan Polri tangani serius, gak P-21 lagi kita tangani lagi, biar capek jalani hukuman di tangan kepolisian,” tegas Kabareskrim saat rilis perkembangan kasus KSP Indosurya di Mabes Polri, Selasa (28/06/2022).
Dalam kasus ini sebelumnya Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka Henry Surya (HS) selaku Ketua KSP Indosurya dan Head Admin, June Indria (JI) serta Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (SA) yang masih menjadi buronan. Namun karena batas penahanan dan perpanjangannya selama 120 hari telah habis, atas nama hukum Polri akhirnya membebaskan Henry Surya dan June IndriaIya.
“Tersangka HS telah dikeluarkan karena masa penahanannya telah habis namun proses penyidikan masih dilakukan,” jelas Kabareskrim.
Dalam penaganan perkara ini, Komjen Agus menyampaikan penyidik Dirtipideksus setidaknya telah melakukan upaya pelimpahan perkara (P-19) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dari lima kali untuk setiap tersangka.
“Terkait tehnis, kewenangan satuan lain saya tidak dalam kapasitas menanggapi, namun penyidik sudah melakukan upaya untuk menyerahkan tahap 1 setiap tersangka itu melebihi lima kali. Artinya sampai dengan proses akhir penyidikan ternyata masih belum lengkap, oleh karena itu karena batas waktu penahanan, kita bebaskan demi hukum,” ungkapnya.
Ketegasan Polri sekaligus klarifikasi tidak ada kongkalikong dalam kasus ini menurut Kabareskrim dilakukan dengan memecah perkara ditangani. Polri yang telah menyita barang bukti uang tunai lebih dari Rp 42 miliar, berbagai aset dengan perhitungan sekitar 200 miliar dan 47 unit kendaraan masih akan terus melakukan penelusuran dan pelacakan terhadap harta para tersangka.
“Penyidik sudah berupaya melakukan perkara supaya tuntas. Bolak-balik perkara lima kali untuk setiap tersangka, naun hingga batas waktu penahanan belum P-21. Dipecah saja LP terkait perbuatan yang bersangkutan, karena locos dan tempusnya berbeda,” beber Kabareskrim.
“Investor Indo Surya yang belum melapor silahkan melapor ke Bareskrim Polri dan kami akan melakukan penanganan secara parsial. Artinya 1 LP akan kita tangani sendiri-sendiri. Akan kita lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, lakukan penahanan, kalau tidak P-21 lagi kami akan tangkap lagi dan tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korban investornya lebih dari 14 ribu. Biar capek ditahan polisi nggak apa-apa, daripada kita Polri dianggap gak serius,” timpalnya,