1.047 Mahasiswa Korban TPPO di Jerman Telah Pulang ke Tanah Air
INVENTIF: Sebanyak 1.047 mahasiswa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang atau ferien job di Jerman dipastikan telah kembali ke Tanah Air.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan ribuan mahasiswa itu kembali ke Indonesia pada Desember 2023.
“Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia, karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jumat (22/03/2024).
Bekerjasama dengan KBRI Jerman dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Polri tegasnya saat ini terus melakukan penyidikan .
Terungkapnya TPPO ribuan mahasiswa ini diceritakan Trunoyudo berawal ketika KBRI menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia, dengan total 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Dikenakan biaya saat pendaftaran, para mahasiswa tersebut mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Bahkan, PT SHB menjalin nota kesepahaman atau MoU dengan pihak universitas yang di dalamnya terdapat pernyataan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM). Di samping itu, dijanjikan bahwa program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks.
Berbeda kenyataan, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap tidak terdaftarnya PT SHB sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Hal itu membuat PT SHB tidak dapat melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja maupun. Namun, pihak universitas tetap mengirimkan mahasiswa ke Jerman.
“Faktanya mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga korban tersebut tereksploitasi,” tukasnya. Lebih jauh Trunoyudo mengungkap lima orang yang keseluruhan merupakan warga negara Indonesia ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Dua diantaranya diketahui berada di Jerman. Tiga tersangka perempuan masing-masing berinisial ER aluas EW, AE, dan AJ. Sedangkan dua pria yang menjadi tersangka berinisial SS dan MZ.
Kelima tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.