Kemendikbudristek Tutup 23 Kampus di Indonesia

0

INVENTIF: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 peguruan tinggi di Indonesia.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman menegaskan bahwa seluruh perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya itu merupakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). “Semuanya swasta, tidak ada perguruan tinggi negeri (PTN),” ujarnya.

Namun, Kemendikbudristek memutuskan untuk tidak memerinci nama-nama perguruan tinggi yang baru saja dicabut izin operasionalnya tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik para alumni yang lulus dari perguruan tinggi di atas. Mereka hanya mengungkap sebaran wilayah dari PTS bermasalah itu. Adapun, Lukman menjelaskan, pencabutan izin operasional 23 PTS di Indonesia dilakukan karena puluhan perguruan tinggi itu tidak lagi memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.