Sanksi Jika Tak Padankan NIK-NPWP Hari Ini

0

INVENTIF – Masyarakat yang tidak memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) akan berakhir hari ini, Minggu (30/6), akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan mengakses layanan yang berkaitan dengan perpajakan.

Pemadanan NIK dengan NPWP berakhir pada hari ini, 30 Juni 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pemadanan tersebut membuat format NPWP yang saat ini terdiri dari 15 digit hanya akan berlaku sampai hari ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit.

Masyarakat atau wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga tenggat waktu yang ditentukan akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan yang berkaitan dengan perpajakan.

Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dan NPWP tidak dipadankan:

  1. Layanan pencairan dana pemerintah;
  2. Layanan ekspor dan impor;
  3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
  4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
  5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
Leave A Reply

Your email address will not be published.