Bahtsul Masail Muktamar NU, Ketika Dana Pendidikan Dipertanyakan untuk Makan Bergizi Gratis
INVENTIF — Di ruang Bahtsul Masail Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama, malam tak hanya dipenuhi perdebatan, tetapi juga ikhtiar merawat amanah agar setiap rupiah anggaran tetap berjalan pada jalan kemaslahatan yang telah ditetapkan.
Aula KH Jamaluddin Ahmad Center, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, menjadi saksi berlangsungnya Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah pada Jumat (28/8/2026).
Sidang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB dan baru ditutup menjelang tengah malam, pukul 23.49 WIB, dengan dihadiri utusan resmi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari berbagai daerah.
Dalam tradisi NU, Bahtsul Masail bukan sekadar ruang diskusi. Ia adalah majelis keilmuan tempat persoalan bangsa ditimbang melalui dalil, fikih, dan peraturan perundang-undangan. Pada Muktamar ke-35 ini, salah satu isu yang menyita perhatian adalah penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mayoritas pandangan yang mengemuka menegaskan bahwa dana yang telah dialokasikan untuk sektor pendidikan tidak semestinya dialihkan untuk membiayai program lain, termasuk MBG. Menurut peserta, setiap anggaran memiliki tujuan yang telah ditetapkan dan harus dijaga sesuai peruntukannya.
Prinsip itu sejalan dengan kaidah fikih: “Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah”—kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus senantiasa berpijak pada kemaslahatan. Dalam pandangan peserta sidang, kemaslahatan juga berarti menjaga amanah penggunaan anggaran agar tidak keluar dari tujuan semula.
Salah satu pandangan tegas datang dari Gus Ghofur. Ia meminta pemerintah segera menghentikan penggunaan dana pendidikan untuk pembiayaan MBG dan tidak menunggu hingga 2028 untuk mengembalikannya.
“PBNU harus mendesak pemerintah agar ini dihentikan. Kalau implementasi mengembalikan dana pendidikan harus menunggu 2028 ya terlalu lama. Wong salah kok diteruskan,” ujar Gus Ghofur dalam sidang itu, dilansir dari muktamar.nu.id.
Pernyataan itu memperkuat sikap forum bahwa pokok persoalan bukanlah menolak program Makan Bergizi Gratis, melainkan memastikan penggunaan anggaran negara tetap sesuai dengan mandat yang telah ditentukan.
Sepanjang sidang, setiap utusan diberi ruang menyampaikan pendapat, mengajukan sanggahan, hingga menguatkan argumentasi melalui dalil fikih dan rujukan kitab klasik. Tradisi musyawarah itu kembali menunjukkan wajah Bahtsul Masail NU: perbedaan pandangan diselesaikan dengan ilmu, bukan dengan suara yang paling keras.
Bagi Nahdlatul Ulama, menjaga amanah anggaran merupakan bagian dari menjaga kemaslahatan umat. Sebab dalam pandangan fikih, amanah bukan hanya soal niat, tetapi juga tentang memastikan hak masyarakat tetap berada pada tempat yang semestinya. (NM)