INVENTIF – Ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa dalam panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantik perhatian publik.
Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi, Aliansi Pemuda Indonesia (APMI) angkat bicara dan meminta persoalan tersebut disikapi secara objektif serta proporsional.
Koordinator APMI, Holili, menegaskan, absennya Khofifah dalam satu kali panggilan pemeriksaan tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk penghindaran proses hukum.
Menurutnya, terdapat banyak faktor yang dapat menyebabkan ketidakhadiran seorang pejabat publik, termasuk agenda pemerintahan yang tidak dapat ditinggalkan maupun kendala administratif.
“Kita harus bersikap adil dan rasional. Ketidakhadiran dalam satu panggilan tidak otomatis berarti menghindari proses hukum. Yang penting adalah komitmen untuk memenuhi panggilan berikutnya dan tetap kooperatif,” kata Holili, Kamis (5/2).
Holili menyebut, sejauh ini Khofifah dikenal menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif dalam menjalankan pemerintahan.
Karena itu, ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada penjelasan resmi dari KPK.
“Ibu Gubernur telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Publik sebaiknya tidak membangun opini prematur yang justru berpotensi menyesatkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam sistem hukum, setiap warga negara, termasuk pejabat publik memiliki hak dan kewajiban yang sama, serta dilindungi asas praduga tak bersalah.
Dalam konteks isu yang berkembang, Holili turut meluruskan pemahaman publik terkait anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang kerap dikaitkan dengan kepala daerah.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara anggaran Pokir DPRD dan anggaran gubernur, baik dari sisi sumber usulan maupun mekanisme penyusunannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pokir DPRD berasal dari aspirasi anggota legislatif yang dihimpun melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Sementara anggaran gubernur disusun berdasarkan visi, misi, dan prioritas pembangunan pemerintah daerah,” jelasnya.
Dengan demikian, Holili menilai, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum di DPRD tidak bisa serta-merta ditarik menjadi tanggung jawab gubernur.
“Gubernur menjalankan fungsi administratif dan prosedural dalam menindaklanjuti usulan DPRD. Jika ada penyimpangan oleh oknum legislatif, maka penanganannya harus dilihat secara spesifik dan berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.
Holili mengingatkan agar ruang publik tidak dipenuhi narasi yang menggiring opini tanpa dasar fakta yang utuh. Ia menilai KPK memiliki mekanisme yang jelas dan profesional dalam menangani setiap perkara.
“Kita percaya KPK bekerja sesuai prosedur. Di sisi lain, pejabat publik juga perlu menjaga sikap transparan agar kepercayaan masyarakat tetap terpelihara,” katanya.
Menurut APMI, peristiwa ini seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh pejabat negara akan pentingnya integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap proses hukum.
“Jika ada panggilan hukum, pemenuhannya harus menjadi prioritas. Transparansi dan kooperatif adalah kunci untuk menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan rakyat,” pungkas Holili. (RNZ)