INVENTIF: Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mario Dandhy Satriyo dengan sangkaan pidana penganiayaan berat terhadap korban anak David Ozora (DO). Jaksa dalam dakwaannya, JPU mengatakan, Mario melakukan penganiayaan bersama-sama dengan rekannya sesama terdakwa, Shane Lukas, dan pelaku anak perempuan AG.
Perbuatan bertiga tersebut, kata jaksa di persidangan, pun dilakukan terencana dan membuat korban anak DO mengalami luka-luka serta traumatik yang mendalam.
JPU dalam dakwaannya menjerat Mario dengan dua pasal utama. Dalam dakwaan pertama, jaksa menggunakan Pasal 355 Ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 353 Ayat (2) KUH Pidana, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Adapun dalam dakwaan kedua, jaksa mendakwa Mario dengan sangkaan Pasal 76 C, dan Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dakwaan terhadap Mario itu dibacakan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023). Terdakwa Mario dihadirkan langsung ke persidangan bersama terdakwa Shane Lukas. Tetapi, jaksa meminta majelis hakim agar persidangan pembacaan dakwaan keduanya dibacakan terpisah.
Karena, kata jaksa, peran maupun sangkaan kedua terdakwa tersebut ada yang berbeda. Sedangkan terhadap pelaku lainnya, yakni anak perempuan AG, sudah terlebih dahulu mendapatkan vonis atas kasus yang sama dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Jaksa dalam dakwaannya terhadap Mario menjelaskan tentang seluruh rangkaian dan kronologi peristiwa penganiayaan yang dilakukan terhadap DO. Tetapi, ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono mengingatkan media untuk tak memublikasi isi dakwaan jaksa yang terkait dengan konten-konten kesusilaan. Pun juga yang terkait dengan pelaku anak.
“Ada narasi-narasi tertentu dalam dakwaan penuntut umum yang berkaitan dengan kesusilaan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Jadi, karena itu tidak dapat disiarkan (dipublikasikan), tetapi tetap dibacakan,” kata hakim Alimin saat memimpin sidang di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Jaksa dalam dakwaannya menyampaikan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap korban anak DO terjadi 20 Februari 2023. Penganiayaan itu dilakukan setelah Mario menerima penjelasan dari anak AG tentang permasalahannya terkait kesusilaan saat bersama dengan DO.
AG adalah kekasih Mario saat penganiayaan tersebut terjadi. Akan tetapi, perempuan anak AG adalah mantan kekasih korban anak DO. Jaksa mengatakan, Mario dan DO bertemu setelah AG menghubungi mantan kekasihnya itu.
“Anak AG menghubungi korban anak DO dengan alasan akan menyerahkan kartu pelajar,” ujar jaksa Gde Eka Haryana. Mario juga turut melibatkan terdakwa Shane dengan menjemputnya. Mario bersama-sama anak AG dan terdakwa Shane menemui korban anak DO di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Pesanggarahan, Jaksel.
Dalam pertemuan itu, penganiayaan terhadap DO dilakukan oleh Mario. Sedangkan, Shane turut melakukan perekaman. Dan anak AG turut serta terlibat.
Jaksa mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan dengan awal perintah dari Mario, agar anak DO push up sebanyak 50 kali. Akan tetapi, korban yang menuruti perintah itu hanya sanggup sampai 20 kali.
Setelah itu, terdakwa Mario menyuruh DO bersikap tobat dengan memerintahkan korban meletakkan tangan di bagian belakang badan dan posisi kepala berada rata dengan tanah. Selanjutnya, kata jaksa, dalam posisi tersebut korban anak DO mendapatkan tendangan dari terdakwa Mario.
“Bahwa terdakwa Mario Dandhy Satriyo langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang bagian kepala sisi kanan korban anak DO dengan keras menggunakan kaki kanan,” kata jaksa.