Ladang Ganja Seluas 127 Hektare di Aceh dan Sumut Dimusnahkan
Putus mata rantai peredaran narkotika, Tim Gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh, Polda Sumut, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat melaksanakan operasi pemusnahan ladang ganja di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Total ladang ganja seluas 122,86 hektare dimusnahkan oleh Tim Gabungan.
Penegakan hukum atas ladang ganja di wilayah Aceh dan Sumatera Utara ini dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian.
“Tim gabungan melakukan rangkaian pengungkapan, pencabutan, dan pemusnahan tanaman ganja sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkotika sejak dari sumber produksinya,” jelas Direktur Narkoba yang akrab disapa Brigjen Krist ini.
Brigjen Krist menceritakan pemusnahan ladang ganja dilakukan di sejumlah kabupaten di wilayah hukum Polda Aceh sejak pekan keempat Oktober 2026.
Sebanyak 18 hektare ladang ganja yang berada di Gamping Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dibakat Polres Lhokseumawe pada tanggal 27 Oktober 2026. Tiga orang diamankan dalam pengungkapan ladang ganja tersebut, masing-masing berinisial S (43),berperan mengetahui dan mengarahkan lokasi ladang ganja; W (35) berperan penyemai 1800 biji ganja, M (39) tahun berperan memberikan biji ganja kepada S.
Di tanggal 31 Oktober 2026, giliran Polres Nagan Raya melaksanakan pemusnahan ladang ganja seluas kurang lebih 77 hektare. Puluhan hektare lahan dengan jumlah 115.500 batang tanaman ganja itu ditemukan di kawasan Desa Blang Meurande, Kecamatan Beutong Ateuh, serta wilayah Beutong Ateuh, Benggala, Kabupaten Nagan Raya.
Pemusnahan ladang ganja seluas kurang lebih 2 hektare juga dilakukan Polres Pidie pada 1 November 2026. Polres Lhokseumawe juga turut melakukan pemusnahan lahan seluas kurang lebih 25 hektare pada tanggal 2 November 2026.
Selain itu, Polres Bener Meriah pada 1 November 2026 melaksanakan pencabutan tanaman ganja di lahan seluas kurang lebih 0,04 hektare. Pada tanggal yang sama, Polres Aceh Besar melaksanakan penanganan dan pemusnahan tanaman ganja di lahan seluas kurang lebih 0,7 hektare.
Adapun Polres Aceh Timur melakukan pengamanan terhadap barang bukti tanaman ganja yang ditemukan di lahan seluas kurang lebih 0,12 hektare dan mengamankan satu orang petani ganja berinisial A-M.
Berdasarkan rekapitulasi kegiatan di wilayah hukum Polda Aceh, total luas lahan ganja yang telah ditemukan dan ditangani maupun dijadwalkan untuk penanganan mencapai kurang lebih 122,86 hektare, dengan estimasi perkiraan berat basah mencapai 93,225 ton.
Sementara di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, ladang ganja seluas 5 hektare ditemukan di kawasan Tor (Bukit) Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (31/10/2026). Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (29/10/2026) mengenai dugaan aktivitas penanaman ganja di kawasan Tor Sihite. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Mandailing Natal selanjutnya berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut hingga dilaksanakan operasi penindakan bersama unsur terkait.
Dari lokasi tersebut, Tim Gabungan yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi bersama BNNP Sumatera Utara, Polres Mandailing Natal, BNNK Mandailing Natal, TNI, Satpol PP, dan masyarakat berhasil menemukan sekitar 150.000 batang tanaman ganja dengan usia tanaman berkisar 5 hingga 6 bulan. Ratusan ribu tanaman ganja tersebut kemudian dicabut dan dimusnahkan dengan dibakar di lokasi. Sebanyak 20 batang disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Brigjen Krist menegaskan, secara keseluruhan, kegiatan penindakan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara menunjukkan komitmen Tim Gabungan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Penindakan tidak hanya menyasar jaringan pengedar, tetapi juga sumber produksi narkotika melalui penemuan dan pemusnahan ladang ganja. Sinergi antara Polri, BNN, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat akan terus diperkuat guna mencegah penanaman ganja, memutus rantai pasokan narkotika, serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum bila mengetahui adanya aktivitas penanaman, produksi, maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.