Pemusnahan Ladang Ganja Bukti Tepatnya Pemetaan Jajaran Dit Narkoba Polri

0

INVENTIF  – Temuan ratusan hektare ladang ganja di wilayah Aceh dan Sumatera Utara menjadi bukti pemetaan dilakukan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan jajajan hingga ke tingkat Polres sangat tepat. Pemusnahan ladang ganja tersebut juga menjadi bukti kinerja Kapolri sekaligus kepala BNN Suyudi Ario Seto dalam menjalankan instruksi presiden mengenai pemberantasan narkoba.

 

“Sesuai instruksi presiden kepada Kapolri yang juga Kepala BNN, kami memetakan tempat-tempat rawan penanaman ganja. Temuan ladang ganja menjadi bukti bahwa hasil pemetaan itu tepat,” jelas Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian, Senin (2/11/2026).

 

Tak hanya melakukan pemusnahan, Brigjen Krist panggilan akrab Direktur Narkoba Bareskrim Polri memastikan pihaknya akan terus memburu pemilik ladang ganja yang ditemukan di wilayah Aceh dan Sumut itu. Brigjen Krist juga akan menelusuri kemungkinan sejumlah ladang ganja tesebut dikelola oleh satu jaringan yang sama.

 

“Kami sudah kejar (pemilik ladang). Tim kami sudah melaksanakan pengejaran. Lihat dan ingat, buronan akan sangat sulit, kami akan persempit ruang geraknya,” tegas Brigjen Krist.

 

“Kami akan hubungkan satu tempat dengan tempat lain. Apakah mereka satu gerombolan, dimana mereka bisa menanam di tempat-tempat lain kemudian mereka tinggalkan,” timpalnya.

 

Direktur Narkoba Bareskrim Polri pimpin pemusnahan ladang ganja di Lhokseumawe, Senin (2/11/2026)

 

Pantau Ladang Ganja dari Tanaman di Rumah

Lebih jauh Brigjen Krist mengemukakan pengelola ladang selain mencari lokasi yang sulit dijangkau, bahkan juga melakukan pola pemantauan dengan perbandingan ganja yang ditanam di rumah. Dengan cara itu pelaku mengetahui pertumbuhan ganja yang ditanam tanpa harus berjalan menuju ladang hingga masa panen tiba.

 

“Pelaku juga menanam ganja di rumah untuk memantau pertumbuhan benih yang ditanam di hutan (ladang ganja). Bila ganja yang ditanam sudah setinggi 1-2 meter, pelaku bisa memperkirakan ganja yang ditanam di areal hutan itu sudah setinggi apa. Jadi pelaku tak perlu selalu memantau tanaman di ladang ganja itu hingga masa panen tiba,” beber Brigjen Krist.

 

Menghadapi berbagai tantangan geografi dan modus para pelaku penanam ganja, Brigjen Krist meyakinkan jajarannya bersama stakeholder terkait, termasuk BNN akan terus melakukan pemantauan dan penindakan.

 

“Kami tidak akan kalah dengan modus-modus (pelaku mencari tempat yang sulit dijangkau masyarakat). Dimanapun kami akan sisir tempat-tempat tempat itu,” tegasnya.

 

Seperti diketahui Tim Gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh, Polda Sumut, BNN, TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat sejak pekan terakhir Oktober hingga 2 November 2026 telah memusnahkan ladang ganja seluas 127 hektare di Aceh dan Sumut.

 

Rangkaian pengungkapan, pencabutan, dan pemusnahan tanaman ganja tersebut sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkotika  sejak dari sumber produksinya.

 

Brigjen Krist menceritakan pemusnahan ladang ganja dilakukan di sejumlah kabupaten di wilayah hukum Polda Aceh sejak pekan keempat Oktober 2026.

 

Pada tanggal 27 Oktober 2026, 18 hektare ladang ganja yang berada di Gamping Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dibakat Polres Lhokseumawe dimusnahkan. Tiga orang diamankan dalam pengungkapan ladang ganja tersebut, masing-masing berinisial S (43),berperan mengetahui dan mengarahkan lokasi ladang ganja; W (35) berperan penyemai 1800 biji ganja, M (39) tahun berperan memberikan biji ganja kepada S.

 

Di tanggal 31 Oktober 2026, giliran Polres Nagan Raya melaksanakan pemusnahan ladang ganja seluas kurang lebih 77 hektare. Puluhan hektare lahan dengan jumlah 115.500 batang tanaman ganja itu ditemukan di kawasan Desa Blang Meurande, Kecamatan Beutong Ateuh, serta wilayah Beutong Ateu, Benggala, Kabupaten Nagan Raya.

 

Pemusnahan ladang ganja luas kurang lebih 2 hektare juga dilakukan Polres Pidie pada 1 November 2026. Polres Lhokseumawe juga turut melakukan pemusnahan lahan seluas kurang lebih 25 hektare pada tanggal 2 November 2026.

 

Selain itu, Polres Bener Meriah pada 1 November 2026 melaksanakan pencabutan tanaman ganja di lahan seluas kurang lebih 0,04 hektare. Pada tanggal yang sama, Polres Aceh Besar melaksanakan penanganan dan pemusnahan tanaman ganja di lahan seluas kurang lebih 0,7 hektare.

 

Adapun Polres Aceh Timur melakukan pengamanan terhadap barang bukti tanaman ganja yang ditemukan di lahan seluas kurang lebih 0,12 hektare dan mengamankan satu orang petani ganja berinisial A-M.

 

Berdasarkan rekapitulasi kegiatan di wilayah hukum Polda Aceh, total luas lahan ganja yang telah ditemukan dan ditangani maupun dijadwalkan untuk penanganan mencapai kurang lebih 122,86 hektare, dengan estimasi  perkiraan berat basah mencapai 93,225 ton.

 

Sementara di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, ladang ganja seluas 5 hektare ditemukan di kawasan Tor (Bukit) Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (31/10/2026). Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (29/10/2026) mengenai dugaan aktivitas penanaman ganja di kawasan Tor Sihite. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Mandailing Natal selanjutnya berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut hingga dilaksanakan operasi penindakan bersama unsur terkait.

 

Dari lokasi tersebut, Tim Gabungan yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi bersama BNNP Sumatera Utara, Polres Mandailing Natal, BNNK Mandailing Natal, TNI, Satpol PP, dan masyarakat berhasil menemukan sekitar 150.000 batang tanaman ganja dengan usia tanaman berkisar 5 hingga 6 bulan. Ratusan ribu tanaman ganja tersebut kemudian dicabut dan dimusnahkan dengan dibakar di lokasi. Sebanyak 20 batang disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Leave A Reply

Your email address will not be published.