INVENTIF – Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H, mewanti-wanti anggota Polri jangan membekingi aktifitas pabrik oli palsu yang disinyalir beroperasi di kawasan Dadap, Tangerang.
Mudzakkir tak menampik dugaan adanya pembekingan oleh pihak berkuasa sehingga pabrik oli palsu dapat beroperasi. Tak hanya kepada Polri selaku aparat penegak hukum, Mudzakkir mengingatkan tidak boleh ada institusi ataupun lembaga yang menjadi penjaga pabrik oli palsu.
Secara tegas Mudzakkir menekankan Polri, dalam hal ini Polrestro Tangsel dan Polda Metro Jaya harus serius menindaklanjuti informasi aktifitas pabrik oli palsu di Dadap tersebut. Hal itu untuk mengklarifikasi dugaan Polres Tangerang menjadi beking atau tutup mata sehingga pabrik oli palsu beromset puluhan miliar rupiah di kawasan Dadap bisa beroperasi.
“Semestinya polisi serius mengurusi masalah ini (oli palsu di kawasan Dadap), karena menyangkut kebutuhan kendaraan masyarakat,” tegas Mudzakkir kepada Inventif, Sabtu (23/3/2024).
“Polisi, tentara atau lembaga lain jangan ada yang bekingi produsen oli palsu. Kalau ada yang bekingi diproses terlebih dahulu. Keberanian mereka (pelaku) memproduksi oli palsu karena ada pihak pIhak memiliki kekuasaan, kewenangan, atau power untuk membekingi orang bersangkutan,” timpalnya.
Produksi oli palsu dipandang Mudzakkir merupakan salah satu kejahatan berat. Tak hanya berdampak kepada kendaraan, salah satunya membuat mesin lebih mudah panas dan rusak, keberadaan oli palsu juga membuat negara kehilangan pendapatan.
“Tentu saja oli palsu itu kalau dipergunakan akan berdampak kepada kendaraan dipakai masyarakat, dapat merusak mesin. Yang kedua, urusannya terkait pajak. Dengan adanya peredaran oli palsu itu, pendapat negara berkurang. Karena oli palsu itu tidak berpajak,” ucapnya.
Baca juga: Pabrik Oli Palsu Beroperasi di Dadap, Polrestro Tangerang Tutup Mata?
Di samping itu, pelaku pemalsuan oli juga disebut merugikan produsen resmi oli merek-merek ternama. Seperti diketahui, fakta terungkap dalam beberapa pengungkapan praktik pemalsuan oli, umumnya pelaku memasang label merek-merek ternama yang memang telah dipercaya masyarakat.
“Kalau itu benar terjadi melanggar hak merek orang. Jadi menurut saya termasuk tindak pidana berat, termasuk di dalamnya melanggar hak cipta. Kejahatannya itu menurut saya sangat berat karena diproduksi sangat massal. Dan menurut informasi itu sudah beredar di seluruh Indonesia,” tandas Mudzakkir.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan menegaskan Polri tak boleh tebang pilih dalam pemberantasan oli palsu. Menurutnya, setiap informasi beredar mengenai keberadaan produksi oli palsu harus direspon cepat oleh para pimpinan di kepolisian, khususnya Kapolres setempat. Polri harus respon cepat. Ketika ada praktik oli palsu atau ada yang beroperasi, Polri harus memberikan tindakan-tindakan tegas,” ucap Edi kepada INVENTIF, Selasa (19/2/2024) malam.
“Kapolresnya, Kapoldanya, harus merespon cepat dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai tumbuh (aktifitas ilegal) dan tidak ada yang melakukan larangan ,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, aktifitas pabrik oli palsu disinyalir beroperasi di Pegudangan Centra Kosambi, Dadap, Tangerang dan tak tersentuh aparat Polrestro Tangerang. Informasi diterima INVENTIF, sejumlah gudang di Sentra Kosambi disulap menjadi pabrik oli palsu. Aktifitas tersebut dicurigai masih dilakukan hingga saat ini.
Baca juga:
Ini Pemalsuan Oli yang Terbongkar di Tahun 2023
Waspada Oli Palsu Jelang Aktivitas Mudik
Sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan aktifitas ilegal itu dijalankan oleh pengusaha berinisial Y. Distribusi oli berbagai merek ternama yang dicurigai palsu dilakukan ke berbagai wilayah, khususnya Jakarta.
Pembuatan kemasan disinyalir berlangsung di salah satu gudang yang berlokasi di blok G . Pencetakan kemasan menggunakan sekitar 50 unit mesin. Sementara produksi oli palsu berlangsung di salah satu gudang yang berlokasi di Blok H3.
“Kalau pembuatan kardus dan pengemasannya dilakukan di beberapa gudang yang berada di Blok H,” katanya.
Guna menutupi aktifitas ilegal tersebut, sebagian besar gudang sengaja ditempeli keterangan disewakan atau dikontrakkan. Aktifitas karyawan bahkan dilakukan di malam hari atau melalui pintu samping gudang. Tak hanya pemalsuan oli, pengelola bisnis ilegal tersebut juga memalsukan sparepart merek YSP yang dikemas ulang dengan label Honda. Gudang pengemasan sparepart palsu berlokasi di kawasan Mutiara Kosambi 2, Dadap, Tangerang.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolrestro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho enggan merespon upaya konfirmasi dari INVENTIF. Penelusuran jejak digital, tak ada pengungkapan ataupun penanganan kasus pemalsuan oli di kawasan Dadap yang ditangani Polrestro Tangerang ataupun jajaran Polda Metro Jaya.