Kuasa Hukum Gus Yaqut: KPK Jangan Meluberkan Isu di Luar Perkara

0

 

INVENTIF — Riuh wacana hukum kembali bergaung. Di tengah pusaran perkara yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), muncul suara kritis dari kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini SH, MH, CLA. Ia menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau jamaah haji 2024 melaporkan ketidaksesuaian layanan berpotensi melebar jauh dari inti perkara.

“KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi. Namun, imbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup penyidikan,” ujar Mellisa di Jakarta, Selasa (19/8).

Mellisa mengurai garis tegas antara substansi perkara dengan isu teknis di lapangan. Menurutnya, perkara yang tengah disidik adalah dugaan kerugian negara terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan. Karena itu, saksi yang relevan hanyalah pihak yang terlibat langsung dalam pengambilan kebijakan tersebut.

“Kalau KPK mengajak jamaah melapor soal hotel, katering, atau penempatan, itu keluar jalur. Persoalan layanan tidak serta merta terkait dugaan korupsi kuota,” tuturnya.

Ia menambahkan, imbauan yang terlalu luas berisiko menggiring opini publik seolah seluruh problem haji 2024 adalah tindak pidana korupsi, padahal belum ada bukti yang mengaitkan keluhan jamaah dengan dugaan penyimpangan kuota.

Lebih jauh, Mellisa mengingatkan soal risiko pembuktian. Keterangan saksi yang tidak relevan, menurutnya, berpotensi menjadi perdebatan di pengadilan.
“Saksi yang dihadirkan hanya karena keluhan layanan bisa dianggap tidak punya nilai pembuktian untuk perkara kuota,” jelasnya.

Ia mendesak KPK agar tetap berfokus pada inti penyidikan: perbuatan nyata dan dugaan kerugian negara dalam kebijakan kuota tambahan. Ranah pelayanan, tegas Mellisa, adalah kewenangan Kementerian Agama dan penyelenggara haji, bukan medan perkara korupsi.

Sementara itu, KPK tetap menyatakan semua laporan masyarakat akan ditelaah, demi mengungkap potensi penyimpangan secara menyeluruh. Namun, kritik kuasa hukum ini menyoroti bahaya overreach—pelebaran otoritas yang berlebihan. Sebuah langkah yang bukan saja bisa mengaburkan fokus penyidikan, tetapi juga menimbulkan bias dalam persepsi publik. ( ISS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.