Ini Pemalsuan Oli yang Terbongkar di Tahun 2023

0

INVENTIF – Menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi kendaraan bermotor dan memiliki keuntungan besar membuat aktifitas pemalsuan oli terus terjadi di Indonesia.  Penelusuran Inventif, sepanjang tahun 2023 setidaknya terdapat lima pengungkapan produksi oli palsu berskala besar di Tanah Air.

Diawali pada tangga 12 April 2023, Kementerian Perdagangan bersama tim gabungan menggerebek gudang oli palsu di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari lokasi ditemukan, 196.734 botol oli berbagai merek siap edar dan 1.153 drum oli yang belum dikemas dengan estimasi keseluruhan senilai Rp 16,5 miliar.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengungkapkan aktifitas di lokasi tersebut ilegal karena tak mengantongi sejumlah perizinan diantaranya SNI (standar nasional Indonesia), nomor pendaftaran barang (NPB) dan tidak punya NPT (nomor pelumas terdaftar).

Di bulan Juni 2023 giliran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pemalsuan dan penjualan oli palsu yang dilakukan tersangka AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW. Poduksi oli palsu dilakukan di sembilan gudang yang telah disegel oleh penyidik.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Hersadwi Rusdiyono membeberkan pihaknya menyita sejumlah barangn bukti, diantaranya 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak kemasan, 150 sticker untuk label kemasan, 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama, dua mobil untuk mengangkut hasil produksi, 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, Ada pula 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster, 35.730 botol oli mesin motor berbagai merk siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merk siap edar, 397.389 botol oli motor berbagai merk dalam kondisi kosong, dan 284.350 botol oli mobil berbagai merk dalam bentuk kosong.

Para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. Kemudian, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. Selain itu dijerat pula Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Terakhir, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang

Beranjak ke bulan Agustus, tepatnya di tanggal 25, Polda Sumut menggerebek tempat produksi pemalsuan oli yang terletak di Komplek Pergudangan Cemara Mas, Jalan Melintang Pasar 1, Kelurahan Saentis, Kecamatan Percut Sei Tua, Kabupaten Deli Serdang. Empat orang  pekerja diamnkan di lokasi.

Sebulan berselang, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan mengobrak-abrik gudang pembuatan oli palsu di kawasan Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Selain menangkap delapan orang, petugas menyita 150 drum berisi bahan baku sebagai barangn buki, dan 40 drum lainnya dalam keadaan kosong.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan produksi oli palsu di lokasi dalam satu hari mencapai 6.000  botol dengan keuntungan Rp 200 juta perbulan. Oli palsu dijual dengan harga sangat murah berkisar Rp 20 ribu.

Di bulan Oktober 2023, giliran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah yang unjuk gigi membongkar pemalsuan oli di Kota Palangkaraya. Sebanyak 12.525 liter oli palsu yang dikemas dalam berbagai botol merek terkenal disita dan lima orang d tersangka diamankan.  

Pemalsuan oli disebut Ketua Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) Andria Nusa dalam sebuah webinar menyampaikan kerugian hingga Rp 700 miliar diderita produsen oli nasional akibat aktfitas produksi oli ilegal, Diperkirakan  jumlah oli palsu yang beredar di pasaran mencapai 10 sampai 15 persen dari total yang beredar secara nasional. 

Leave A Reply

Your email address will not be published.